Kenali Istilah dalam Transaksi Gadai Emas

Cara cepat untuk mendapatkan uang adalah dengan menggadaikan emas. Emas merupakan logam mulia yang bisa dijadikan agunan pinjaman.

Cara menggadaikan emas juga tergolong mudah. Namun ada baiknya sebelum menggadaikan emas, pahami dulu istilah yang sering muncul dalam transaksi gadai emas.

1. Nilai / Harga Taksiran / Appraisal

Perusahaan pembiaayaan biasanya bakal memberikan estimasi nilai atas aset emas yang Anda miliki. Biasanya setiap institusi memiliki perhitungan dan manajemen resiko masing-masing. Estimasi yang diberikan umumnya lebih rendah dari harga buy back Antam.

2. Nilai Gadai Maksimal / Loan To Value

Yakni nilai maksimal yang dapat dipinjamkan setiap institusi berbeda-beda tergantung barang yang diagunkan. Biasanya nilai gadai maksimal hanya berkisar 70% – 90% dari nilai taksiran.

3. Biaya Titip / (Bunga Pinjaman)

Dalam pinjam meminjam di dunia kapital mungkin identik dengan kata bunga. Namun sayangnya hal tersebut tidak diperbolehkan dalam hukum syariah. Biaya titip ini lah biaya yang dibebankan oleh institusi kepada kita selama bank emas titipan kita ada di pihak mereka.

Biasa Anda akan diberitahukan biaya titip per gram dan masa waktu lama nya. Contoh biaya titip Rp5.000/gr/bulan. Setiap institusi ada perhitungan masing-masing untuk lama biaya titip yang diberikan. Ada yang per 10 hari, 15 hari, 21 hari maupun 30 hari. Tergantung dari institusi tersebut untuk perhitungannya.

4. Biaya Administrasi

Selain biaya titip ada pula biaya administrasi yang biasanya dikenakan kepada Anda ketika institusi tersebut membuka kontrak atau sertifikat gadai.

Sertifikat yang dikeluarkan sebagai bukti bahwa aset kita memang ada di pihak institusi tersebut. Proses pengolahan, penyimpanan dan penyiapan dokumen ini umumnya akan dikenakan biaya. Dari yang termurah Rp25.000 hingga nilai mendekat 1% dari pinjaman pun juga ada.

5. Lama gadai / titip

Lama berlaku kontrak gadai setiap institusi berbeda-beda. Dari kontrak 30 hari hingga 120 hari juga ada. Kontrak dapat di likuidasi atau di tebus kapan pun juga tidak harus menunggu kontrak gadai tersebut jatuh tempo. Jadi bagi kita yang memiliki uang dan ingin menebus aset kita, kita berhak untuk melakukannya. Kecuali kalau perjanjian di kontrak yang dikeluarkan oleh institusi tersebut menyebutkan ketentuan yang berbeda.

Itulah sederet istilah yang sering muncul dalam transaksi gadai emas. Semoga menambah wawasan Anda. (*)