Besaran Pajak Jual Beli Emas Batangan dan Perhiasan

Jual beli emas merupakan transaksi ekonomi yang dikenai pajak oleh pemerintah.

Besaran pajak jual beli emas batangan dan perhiasan pun telah diatur dalam peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut terdapat perubahan sejumlah mekanisme pengenaan pajak hingga tingkat konsumen akhir atau pembeli diatur melalui pajak pertambahan nilai (PPN). Adapula dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) yang besarannya turun dari aturan sebelumnya.

Nah besaran pajak jual beli emas batangan pun berbeda dengan jual beli perhiasan emas.

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback.

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Adapun jenis pajak yang masuk dalam ketentuan transaksi emas, di antaranya PPN atas penyerahan yang terdiri dari emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata/batu lain yang sejenis.

Lalu, ada PPh Pasal 22 atas penjualan untuk emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, hingga batu permata/batu lain yang sejenis

Terakhir ialah PPN & PPh Pasal 21/23 atas jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata/batu lain yang sejenis.

Khusus untuk PPN & PPh Pasal 22 dipungut dari pembeli. Lalu, untuk PPh Pasal 21/23 dipotong oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, PPN atas emas batangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku

Besaran tarif pajaknya, khusus PPN 1,1% x Harga Jual untuk penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/ konsumen akhir (memiliki faktur pajak masukan lengkap atas perolehan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan).

Tarif PPN 1,1% x Harga Jual juga untuk penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, maupun batu permata/batu lainnya yang sejenis. Sedangkan tarif PPN 1,1% x Penggantian atas penyerahan jasa.

Sementara itu, untuk besaran tarif PPN 1,65% x Harga Jual untuk penyerahan emas perhiasan kepada Pedagang/ Konsumen Akhir (tidak memiliki faktur pajak masukan yang lengkap atas perolehan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan).

Tarif PPN sebesar 0% x Harga Jual berlaku untuk Penyerahan emas perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan.

Adapun tarif dalam bentuk PPh Pasal 22 sebesar 0,25% x Harga Jual khusus dipungut oleh pengusaha emas perhiasan (pabrikan atau pedagang) dan pengusaha emas batangan. Dikecualikan dari pemungutan untuk penjualan emas perhiasan atau emas batangan yaitu dalam hal penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final, atau wajib pajak yang memiliki SKB.

Selain itu, pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, terhadap wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final sesuai PP-55/2022 (eks PP-23/2018). Lalu WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK- 34/PMK.010/2017. Dalam aturan itu, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual.

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. (*)