Parah! 109 Ton Emas Antam Dipalsukan Sejak 2010, Cek Punya Anda!

Sebanyak 109 ton emas cetakan PT Antam dipalsukan dan beredar sejak 2010–2022.

Dari perkara itu, Kejagung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dalam periode tersebut menjadi tersangka.

Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, dikutip dari Tribun, Rabu (29/5/2024).

“Dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” ungkapnya.

Sehingga, lanjutnya, logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat tadi.

Para tersangka, kata Kuntadi, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan dan pemurnian serta pencetakan logam mulia.

Namun, mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.

“Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” katanya.

Adapun ex pejabat PT Antam yang jadi tersangka adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dari beragam periode.

– TK, GM UBPP LM Antam periode 2010–2011

– HM periode 2011–2013

– GM periode 2013–2017

– ID periode 2021–2022

– HM, MA, ID, dan TK langsung ditahan.

Saat ini, HM, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara TK di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sementara dua tersangka lainnya, GM dan AH tidak dilakukan penahanan karena sedang terjerat dalam perkara lain.